Bagi warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS), diminta agar segera melaporkan kepada petugas pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih). Hal itu bertujuan agar dapat segera dimasukkan, sebelum DPS ditetapkan menjadi DPT.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Drs H Muslikhin Madiani Msi, pada pengumuman DPS Kabupaten Purworejo, di aula KPU setempat beberapa waktu lalu. “Saya sangat berharap masyarakat bisa ikut pro aktif dalam mencermati DPS, sehingga pada hari pemungutan suara nanti, dapat diminimalisir pemilih yang hanya menggunakan KTP maupun kartu keluarga (KK),” tandasnya.
Dalam DPS tersebut, jumlah pemilih sementara Pileg berkurang 1.731 orang, jika dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap pada Pilgub Jateng Mei 2013 lalu. Jumlah DPS hasil mutarlih sebanyak 632.565 orang terdiri dari 313.019 laki-laki dan 320.547 perempuan.
Sedangkan jumlah pemilih tetap pada Pilgub mencapai 634.296 orang. Penurunan jumlah pemilih diakibatkan karena meninggal dunia, pindah alamat, orang gila, dan kategorisasi lainnya yang mengakibatkan seseorang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
Muslikin menjelaskan, soft copy dan rekapitulasi jumlah pemilih sementara itu sudah diserahkan kepada Bagian Pemerintahan Setda Purworejo, Kesbangpolinmas, Panwaslu Kabupaten Purworejo, dan seluruh Panwascam se Kabupaten Purworejo. "Masing-masing partai politik peserta pemilu juga kami berikan soft copy beserta rekapitulasinya tiap-tiap kecamatan," ujar Muslikin.
Dijelaskan Muslikin, dalam proses mutarlih, terdapat dua data yakni daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub. “Untuk Jawa Tengah disepakati menggunakan DPT Pilgub sebagai bahan DPS yang dimutarlihkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada Pileg 2014 akan disediakan 1.556 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 494 desa/kelurahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar