INFO TERKINI :
Home » » Pemberitaan Di Media Sering Sudutkan Korban Kekerasan

Pemberitaan Di Media Sering Sudutkan Korban Kekerasan

Pemberitaan di media yang menyudutkan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, berdampak negatif bagi korban. Karena korban yang sudah mengalami siksaan fisik maupun psikis, masih menjadi pihak yang disalahkan. Padahal mestinya mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak, termasuk peran media dalam menyuguhkan berita kepada masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan KBPP Kabupaten Purworejo Drs Muh Wuryanto MM pada pelatihan pencapaian SPM bagi jurnalis di aula kantor KBPP, beberapa waktu lalu. Pelatihan berlangsung dua hari, diikuti 50 peserta dari unsur jurnalis, penyiar radio, LSM, Pikma Surya dan karyawan Bagian Humas Setda dan BKPP. Sedangkan narasumber dari BP3AKB Provinsi Jawa Tengah dan dari Aliansi Perempuan Jurnalistik Provinsi Jawa Tengah, dengan materi kode etik jurnalistik dalam pemberitaan korban kekerasan, dan upaya pencegahan serta penanganannya.

Menurutnya, pemberitaan dalam perkembangannya menjadi paradoks. Di satu sisi meningkatkan kewaspadaan masyarakat karena mereka menjadi tahu berbagai bentuk ancaman kekerasan yang ada disekelilingnya. “Dari sisi ini media masa telah memainkan fungsinya sebagai penyampai informasi dan pengetahuan kepada publik,” katanya.
Namun disisi lain, pemberitaan kekerasan yang polos dapat menakut-nakuti masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi, pemberitaan kekerasan dapat memberikan inspirasi bagi beberapa orang untuk melakukan tindakan serupa.   

    Dikatakan bahwa jurnalistik merupakan salah satu profesi yang menarik serta memiliki peran dan pengaruh besar. Jurnalistik bisa menjadi pengawas pemerintahan, bahkan bisa masuk kearah sensitif. “Realitas yang telah dikonstruksi jurnalis, mampu memunculkan opini publik dan menggiring perspektif masyarakat. Karena itu, profesi jurnalistik harus memiliki kode etik,” ungkapnya.

    Muh Wuryanto juga prihatin dengan vulgarnya berita kekerasan menunjukkan etika jurnalistik kerap kali dikesampingkan pekerja berita. Kesantunan dalam menuturkan berita sangat penting, karena berita di media masa merupakan bentuk dialog dengan masyarakat untuk ikut mengatasi masalah kekerasan dalam masyarakat. Bila masyarakat terus menerus dibombardir bahasa-bahasa kekerasan, maka masyarakat akan menjadi terbiasa dan tidak segan pula mempraktekannya.

”Etika jurnalistik dikenal sebagai kode etik jurnalistik dibuat untuk menjaga standar kualitas para pekerja media agar tidak salah langkah, profesional, dan bertanggung jawab. Etika jurnalistik sekaligus untuk melindungi masyarakat luas dari kemungkinan timbulnya dampak negatif dari kontruksi realitas para pekerja media, sehingga integritas dan reputasinya tetap terjaga,” paparnya.

Ketua penyelenggara yang juga Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra Titik Mintarsih MPd mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kekerasan, pencegahan dan penanganannya, pemahaman kode etik jurnalistik dalam keikutsertaan pencegahan kekerasan, serta meningkatkan kepekaan deteksi dini dan komunikasi positif antar jurnalis dan korban kekerasan dalam upaya perlindungan untuk pencegahan dan pengurangan resiko kekerasan.

Kabid Perlindungan Anak BP3AKB Provinsi Jawa Tengah Drs Sri Winarno Msi mengatakan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen tentang hak anak dan perempuan dan akibat dari kekerasan, dilaksanakan kegiatan-kegiatan. Seperti kampanye publik dengan materi untuk penghapusan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, pendidikan untuk pencegahan kekerasan, melalui pendidikan formal dan non formal, serta pengembangan berbagai model pendidikan alternatif, terutama bagi korban yang sudah tidak ingin kembali sekolah dan untuk menyadarkan masyarakat tentang perlindungan HAM.  Disamping itu untuk upaya perlindungan juga telah dibentuk pusat pelayanan terpadu untuk korban kekerasan termasuk traficking.

Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Perempuan Provinsi Jawa Tengah Shinta Ardhani SKom mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan berita perempuan korban kekerasan. Antara lain, inisial tidak boleh memperjelas identitas korban. “Bahkan apabila korban anak, tidak diperbolehkan menulis inisial, tapi dengan nama samaran,” ungkapnya.

Selain itu, alamat korban tidak boleh diperjelas. Foto atau gambar juga harus disamarkan, bahkan jika korbannya anak hendaknya foto tidak usah ditampilkan. Jika korbannya dewasa, diberi pilihan bersedia diberitakan atau tidak “Hormati privasi korban yang tidak berkenan diberitakan,” jelasnya.
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
INFO : www.beritapurworejo.com

Copyright © 2013. Berita Purworejo - All Rights Reserved
Modify by Slamet.Info

Powered by Blogger